Juri dalam renang memiliki beberapa bagian
dengan tugas yang berbeda pula
a. Referee
1. Referee sebaiknya mempunyai kewenangan untuk mengawasi
semua semua petugas (Juri), menetapkan tugas mereka, dan memberikan petunjuk
kepada mereka, sesuai dengan tugas khusus yang berhubungan peraturan dalam
kompetisi. Referee harus melaksanakan semua aturan dan keputusan FINA, dan
memutuskan jawaban atas semua pertanyaan yang berhubungan dengan jalan
perlombaan yang sedang berlangsung, dan nomor lomba atau Komnpetisi, dan
menyelesaikan hal lain yang tidak tercakup dalam peraturan.
2. Referee dapat intervensi pada level tertentu dalam
suatu kompetisi untuk memastikan bahwa peraturan FINA telah diperhatikan dan
dilaksanakan, dan harus memutuskan terhadap semua protes yang berhubungan
dengan kompetisi yang yang sedang berlangsung.
3. Bila menggunakan Juri Finish (Kedatangan) tanpa 3
pencatat waktu digital, Referee harus menetapkan dimana tempat yang dibutuhkan.
Apa bila peralatan perjurian otomatis disediakan, penggunaan alat itu harus
sesuai dengan uraian pada aturan b di atas.
4. Referee memastikan bahwa semua Juri yang dibutuhkan
sudap berada pada tempat tugasnya untuk mengatur jalannya kompetisi. Referee
boleh menetapkan cadangan bagi mereka yang absent (tidak hadir), tidak mampu
atau tidak efficient. Referee boleh menetapkan Juri tambahan bila sesuai dengan
kebutuhan.
5. Pada awal permulaan tiap nomor lomba.
Referee memberikan tanda kepada perenang dengan tiupan pluit pendek pendek,
agar perenang melepaskan seluruh pakaian kecuali pakaian renang, di lanjutkan
dengan tiupan pluit panjang sebagai petanda bagi merekan untuk ambil posisi
diatasstarting platform (atau untuk gaya punggung dan estafet gaya ganti, mereka harus
segera masuk kedalam air). Tiupan pluit panjang kedua, hendaknya membawa
perenang gaya punggung dan estafet gaya ganti untuk segera mengambil posisi
start. Dimana perenang dan Juri telah siap untuk start, Referee memberi isyarat
kepada starter dengan merentangkan tangan,
tanda bagi starter bahwa perenang dibawah kendali mereka. Referee tetap
merentangkan tangannya sampai tandan start diberikan.
6. Referee harus menetapkan Disqualifikasi kepada
perenang untuk pelanggaran terhadap aturan yang secara pribadi diketahuinya.
Referee juga boleh menetapkan Disqualifikasi terhadap perenang yang melakukan
pelanggaran dari yang dilaporkan kepadanya oleh juri lain yang berwenang.
Seluruh disqualifikasi adalah pokok persoalan yang menjadi keputusan referee.
b.Ketua pengawas Pembalikan (chief inspector of turns)
1. Ketua Pengawas pembalikan harus memastikan bahwa
pengawas pembalikan telah melakukan tugasnya selama kompetisi.
2. Ketua Pengawas Pembalikan harus menerima laporan dari
pengawas pembalikan apa bila ada pelanggaran dan segera menyampaikan kepada
Referee.
c. Pengawas Pembalikan (Inspector of Turns)
1. Satu pengawas pembalikan harus ditugaskan di tiap
akhir lintasan pada tiap lintasan.
2. Masing masing pengawas pembalikan harus memastikan
bahwa perenang melakukan pembalikan menurut peraturan yang sesuai, dimulai dari
awal tarikan tangan terakhir sebelum menyentuh dinding , dan mengakhiri dengan
tarikan tangan lengkap setelah berbalik . Pengawas pembalikan pada sisi tempat
start memastikan bahwa perenang menurut peraturan yang sesuai dari mulai start
dan sampai akhir dari gerakan tangan yang pertama. Pengawas pembalikan pada
sisi finish juga harus memastikan menyelesaika lomba sesuai dengan peraturan
yang benar.
3. Dalam acara perorangan 800.M dan 1500.M,
masing masing pengawas pembalikan tiap akhir lintasan harus mencatat jumlah Lap yang telah diselesaikan oleh perenang dalam lintasan itu, memberitahukan
kepada perenang jumlah Lap yang masih tinggal yang harus
diselesaikan dengan menunjukan Lap Card, peralatan semi otomatik bila itu digunakan, termasuk
menunjukannya dibawah air.
4. Masing masing pengawas pembalikan pada sisi tempat
start harus memberikan tanda peringatan kepada perenang dalam lintasannya ,
bahwa tinggal dua Lap + 5 meter akan berenang memasuki finish dalam nomor 800.M
dan 1500.M perorangan itu. Tanda peringatan dapat diulang setelah pembalikan
sampai perenang mencapai jarak lima meter ada tanda pada tali lintasan. Tanda
peringatan itu boleh diberikan dengan bunyi bell atau peluit.
5. Masing masing pengawas pembalikan pada
sisi tempat start harus memutuskan dalam acara estafet apakah perenang
melakukan start dengan masih bersentuhan dengan starting platform disaat perenang terdahulu menyentuh dinding. Dimana peralatan
otomatis digunakan, yaitu alat untuk perjurian start dalam estafet.
6. Pengawas pembalikan harus melaporkan setiap
pelanggaran pada kartu yang telah ditetukan, secara rinci dituliskan nomor
acara, nomor lintasan, dan pelanggarannya, kirimkan kepada Ketua pengawas
pembalikan, yang akan segera meneruskannya kepada Referee.
d. Juri Gaya (Judge of Stroke)
1. Juri Gaya harus berlokasi di tiap sisi kolam
2. Masing masing juri gaya memastikan bahwa peraturan
yang berhubungan dengan gaya yang dilakukan perenang dalam acara itu telah
dilaksanakan dan memperhatikan juga pembalikan dan finish untuk membantu
pengawas pembalikan.
3. Juri Gaya harus melaporan suatu pelanggaran kepada
Referee, pada kartu yang telah ditentukan, dengan rinci tuliskan nomor acara,
nomor lintasan dan pelanggarannya.
e. Ketua Pencatat Waktu (Chief Timekeeper)
1. Ketua Pencatat waktu menentukan posisi dari semua
Pencatat Waktu dengan lintasan yang menjadi tanggungjawabnya. Pada tiap
lintasan terdiri dari tiga pencatat waktu. Apa bila peralatan pencatat waktu
otomatis tidak digunakan , harus ditambahkan 2 orang pencatat waktu. Salah satu
dianatara mereka dapat langsung menggantikan seorang pencatat waktu yang stop
watchnya tidak bekerja atau berhenti bekerja dalam acara yang sedang
berlangsung,atau siap saja yang dikarenakan suatu alasan tidak dapat mencatat
waktu. Bila menggunakan tiga (3) stopwatch digital perlintasan, waktu final dan
kedudukan ditentukan oleh waktu.
2. Ketua Pencatat waktu, harus mengumpulkan kartu dari
pencatat waktu pada tiap lintasan, yang menunjukan catatan waktu dan bila
dianggap perlu memeriksa stopwatch nya
3. Ketua Pencatat waktu harus mencatat atau menentukan
waktu resmi pada kartu tiap lintasan.
f. Pencatat Waktu (Pencatat Waktu).
1. Setiap Pencatat waktu harus mencatat waktu dari
perenang yang telah ditetapkan baginya, sesuai dengan SW.11.3. Stopwatch nya
harus mendapat sertifikat, menyatakan bahwa itu benar memuaskan dari panitia penyelenggara.
2. Setiap Pencatat waktu harus hidupkan stopwatch pada
tanda start, dan harus mematikan stopwatch bila perenang dalam lintasanya
menyelesaikan lomba. Pencatat waktu boleh mendengarkan petunjuk dari Ketua
Pencatat waktu untuk mencatat waktu di tengah jarak dalam lomba lebih panjang
dari 100.M
3. Segera setelah lomba pencatat waktu dari tiap lintasan
harus mencatat waktu dari stopwatchnya pada sebuah kartu, memberikan itu kepada
Ketua Pencatat waktu, dan minta untuk memeriksa stopwatchnya. Mereka tidak
boleh clear (kembali NOL) stop watch, sampai mereka menerima tanda dari ketua
pencatat waktu atau Referee untuk kembali NOL.
4. Kecuali kalau ada Camera Video digunakan sebagai
pendukung, ini mungkin jadi kebutuhan untuk melengkapi tugas pencatat waktu walaupun
peralatan perjurian otomatis digunakan.
g. Ketua Juri Finish (Chief of Finish Judge)
1. Ketua Juri Finish, harus menetapkan posisi tiap Juri
Finish dan akan menentukan kedudukan.
2. Setelah lomba, Ketua Juri Finish harus mengumpulan
formulir hasil yang telah ditentukan dari tiap Juri Finish dan memastikan hasil
dan kedudukan yang mana akan dikirimkan langsung kepada Referee.
3. Dimana peralatan otomatis digunakan untuk perjurian
menentukan finish dalam lomba, Ketua Jury Finish harus melaporkan urutan finish
yang telah dicatat oleh peralatan itu setiap setelah lomba.
h. Juri Finish (Finish Judge)
1. Jury Finish harus ditempatkan pada tangga yang
berjenjang naik dengan posisi segaris dengan finish, dimana mereka dapat
sepanjang waktu, dapat memandangan dengan jelas area lomba dan garis finish,
kecuali bila peralatan perjurian otomatis ditetapkan menjadi tugas mereka
dengan menekan tombol, pada saat lomba telah selesai (finish).
2. Setelah setiap event, Jury Finish harus menentukan dan
melaporkan kedudukan dari tiap perenang sesuai dengan tugas yang diberikan
kepada mereka. Jury finish selain sebagai operator yang menekan tombol, tidak
boleh bertindak sebagai pencatat waktu dalam acara yang sama.
i. Pengolah hasil (Desk Control).(Selain untuk Olympic Games dan Kejuaraan Dunia)
1. Ketua pengolah hasil bertanggungjawab untuk memeriksa
hasil dari cetakan computer atau dari hasil catatan waktu dan kedudukan dalam
setiap event yang diterimanya dari Referee. Ketua pengolah hasil harus
menyaksikan referee dalam menentukan hasil.
2. Pengolah hasil harus memeriksa pengunduran diri
setelah seri atau final, memasukan hasil pada sebuah formulir resmi, membuat
daftar dari semua rekor baru yang ditetapkan. Dan mengurus score (menghitung
score) secara tepat.
j. Pengambilan Keputusan para Jury (Officials – Decesion making)
1. Para Juri masing masing harus membuat keputusan mereka
secara otonom dan independen , kecuali apa yang telah ditetapkan oleh peraturan
renang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar